You are currently viewing Sosialisasi/Implementasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2014, Tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi

Sosialisasi/Implementasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2014, Tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi

  • Post author:
  • Post category:Berita

Sosialisasi/Implementasi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2014, Tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan bekerjasama dengan Kemenristekdikti.  Acara dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 bertempat di Grand Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.  Narasumber yaitu Bapak Purwanto Subroto, Ph.D dari Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti. Acara dibuka oleh Kabag Kelembagaan & Informasi LLDIKTI Wilayah XI Bapak Drs. H. Imam Suharto, MM. Kegiatan dihadiri perwakilan dari 65 Perguruan Tinggi se-wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kerjasama Perguruan Tinggi meliputi kerjasama akademik dan non akademik. Kerjasama akademik yaitu kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain, dunia usaha maupun pihak lain baik dalam maupun luar negeri.  Dengan meningkatkan volume kerjasama diharapkan mahasiswa lebih siap menghadapi kompetisi global dan siap masuk dunia kerja serta meningkatkan mutu PT tersebut. Beberapa bentuk program kerjasama antara lain: Enhancing International Publication (EIP), International Joint Research and Publication, Joint Degree/Double Degree/Credit Transfer dan sebagainya. Semua kegiatan kerjasama wajib dilaporkan ke Kemenristekdikti melalui akun: (1). Pelaporan kerjasama (laporankerma.ristekdikti.go.id) dan (2). Mahasiswa asing (izinbelajar.ristekdikti.go.id). Dokumen kerjasama wajib dibuat seperti MoU dan MoA serta ada bukti/hasil kerjasama tersebut sehingga kerjasama tersebut akan diakui oleh BAN PT. Selain itu volume kerjasama juga mempengaruhi pemeringkatan PT di tanah air.